" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum jual alat musik < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 14 february 2013 23 : 14  " , "  10 . 118 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " hukum jual alat musik benar sejajar dengan hukum main musik atau hukum dengar musik . dan di situs ini sudah pernah bahas panjang lebar , tentang bagaimana para ulama beda dapat dalam hukum musik . u00a0 " , " " , " " , " " , " bagi mereka yang haram musik , maka hukum jual - belikan alat musik itu tentu jadi haram juga . sedang bagi mereka yang halal musik , jelas hukum jual - beli alat musik ikut jadi halal . gampang kurang lebih begitu . " , " lepas dari beda dapat di kalang ulama tentang hukum musik , tarik untuk kaji dari dapat para ulama di kalang mazhab asy - syafi ' iyah yang masuk alat musik bagai barang yang haram untuk jual - belikan . " , " nyata itu bisa kita baca dalam bagai kitab mazhab ini , baik kitab yang level awal atau kitab - kitab yang primer . kita ambil contoh misal dalam kitab kifayatul akhyar jilid 1 halaman 236 . " , " alas karena alat musik itu masuk kategori benda yang tidak manfaat dalam pandang mereka . dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali ahli maksiat , seperti tambur , seruling , rebab dan lain . " , " namun pandang ini tidak selalu taat oleh mereka yang peluk mazhab as - syafi ' i sendiri . bukti , kita lihat di banyak pesantren yang tegas - tegas nyata diri mazhab as - syafi ' i , nyata mereka boleh alat musik , bahkan punya band , team marching band , dan juga kelompok qasidah , hadrah , terbang ( rebana ) dan terus . " , " jadi nampaknya tetap masih ada debat panjang bahkan dalam satu mazhab dan satu guru , tentang hukum musik dan hukum milik serta laku jual - beli alat musik . "
